Terkait Narkoba, Satresnarkoba Polres Serang, Amankan Pria Paruh Baya




0 0
Read Time:1 Minute, 4 Second

Wartaotonomibaru.com

SERANG KOTA – AMZ (37) pria paruh baya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten, Rabu (26/02/2020) malam.
Pria paruh baya asal Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ini diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang sedang digenggam dengan tangan sebelah kiri tersangka,” kata Kapolres Serang Kota. AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, SH., Kamis (27/02/2020) diruang kerjanya.
Wahyu melanjutkan, AMZ mendapatkan barang haram tersebut dari U yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“AMZ dapat Shabu ini dari U yang saat ini Dpo,” ungkap AKP Wahyu.

Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu diamankan disatresnarkoba Polres Serang Kota.
“Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. Taufik (Indrawadi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*