Kapolres Simalungun Himbau Hentikan Lokasi Hiburan Malam Dalam Rapat Koordinasi Unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun




0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

Wartaotonomibaru.com

SIMALUNGUN – Rapat koordinasi unsur forkopimda kabupaten simalungun dalam  rangka pencehagan dan penanganan Virus Corona (Covid-19), bertempat di Auditorium T.Johan Garingging Universitas Efarina Jl.Sutomo Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Kamis (26/03/2020).

Kapolres Simalungun, AKBP. Heribertus, Ompusungguh S.I.K, M.Si, akan menggelar patroli pada malam hari, patroli dilakukan untuk melaksanakan penutupan tempat hiburan malam dalam menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Masih kata Kapolres, bukan hanya di sejumlah cafe dan karaoke saja menjadi fokus sosialisasi serta himbauan dan  juga hal serupa akan diberlakukan di kedai seperti  warung kopi atau tempat tempat keramaian atau kerumunan orang untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona atau covid-19.

” Berdasarkan instruksi Presiden, dan maklumat Kapolri kita akan melaksanakan penertipan di Kabupaten Simalungun yang terdiri dari 32 kecamatan,  386 Desa/Nagori dan 27 Kelurahan. Polres Simalungun akan tetap memberikan pengarahan secara humanis dan pengertian yang benar kepada masyarakata, pada tempat – tempat keramaian atau berkumpulnya banyak orang, dan kalau tidak bisa diberi pengertian maka akan kita tindak tegas dan  membubarkannya” ujar Kapolres.

Patroli ini akan lakukan untuk mengantisipasi adanya cafe, tempat karaoke atau tempat-tempat keramaian yang masih saja membuka dan ada keramaian.

Kapolres juga mengingatkan kepada para pemilik lokasi hiburan malam dan jika  masih saja yang membuka maka akan di tindak tegas sesusai dengan pasal 14 ayat 1, UU nomor 4 tahun 1994, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Dan Pasal 93 UU nomor 6, tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan, atau menghalang halangi, hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan di pidanakan 1 tahun penjara dan dendan 100 juta, tegas (AS)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*