Walikota Jaksel Tak Tanggap Atas Ancaman Keselamatan Warga




0 0
Read Time:59 Second

Wartaotonomibaru.com

JAKARTA – Peristiwa robohnya beberapa reklame raksasa yang menimbulkan kerugian materi hingga merenggut korban jiwa, tampaknya tak menjadi perhatian bagi walikota Jaksel Marulloh berserta jajarannya, untuk menertibkan dan menindak papan reklame yang berdiri tanpa ijin. Dan berpotensi mengancam keselamatan warga pengguna jalan. Seperti reklame yang berdiri di sisi Tol Petukangan Utara.

Informasi yang berhasil dihimpun wartaotonomibaru.com, papan reklame raksasa itu pernah dilakukan pembongkaran sebanyak 2 kali oleh petugas satpol PP, karena keberadaanya tak memiliki ijin dan melanggar ketentuan.

Sementara informasi dari pihak dispenda mengatakan bahwa, pemilik reklame itu telah membayar pajaknya. Ketika ditanya legalitas papan reklame itu, pihak dispenda menjawab bahwa urusan ijin bukan wewenang dispenda.

NS, pemerhati lingkungan yang diminta komentarnya terkait hal itu mengatakan, keberadaan papan reklame raksasa yang membentang diatas jalan raya itu jelas melanggar estetika( kepatutan ).

Sebab menabrak Undang Undang Gangguan ( UUG ) dan menjadi sangat aneh jika pemda setempat memungut pajak dari obyek ilegal. Sebab dalam Undang Undang jika pemerintah mengambil pajak dari obyek ilegal itu artinya pemerintah melegalkan yang ilegal, dan membatalkan ketetapan perda yang berlaku, tegasnya.

Jika pemkoad Jakarta Selatan tidak segera mengambil tindakan atas papan reklame itu sama artinya mendidik warganya agar agar berbuat ilegal.tambahnya. (Red )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*