Wartaotonomibaru.com
DEPOK – Wali Kota Depok, Muhammad Idris di dampingi anggota DPRD provinsi dari fraksi PDIP dan Fraksi PKS asal pemilihan kota Depok dan Bekasi Jawa Barat, mengatakan, bahwa pihaknya telah meliburkan semua sekolah imbas dari semakin meluasnya wabah virus Corona. Sekolah akan diliburkan hingga dua minggu ke depan.
“Seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs, SMA/MA di Kota Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai 28 Maret 2020,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran yang diterima warta otonomi Baru kamis(19/3/2020).
Surat edaran itu bernomor 443/132-Huk/Dinkes dan bertanggal hari ini. Surat itu ditandatangani langsung oleh Idris selaku orang nomor satu di Depok.
Idris meminta Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah menunda seluruh kegiatan perlombaan. Selain itu, pelaksanaan study tour di seluruh satuan pendidikan juga diminta ditunda.
Idris juga memerintahkan agar alun-alun Depok ditutup serta menunda pertandingan di stadion olahraga. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day juga ditiadakan sementara.
“Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan car free day,” ujarnya.
Baca juga:Pemkot Depok Pertimbangkan Psikis Warga soal Ungkap Lokasi Sebaran Corona.
Idris meminta layanan posyandu untuk imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil juga dihentikan sementara. Ia mengimbau seluruh warga Depok menghindari kontak fisik, menghindari ruang publik dan keramaian, hingga membiasakan pola hidup sehat.
Tak hanya itu, Idris meminta seluruh perangkat daerah menunda kunjungan kerja, tidak memobilisasi masyarakat dalam jumlah besar, hingga meniadakan apel. Ia juga meminta perkantoran hingga tempat ibadah menyediakan tempat cuci tangan.
“Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik/hand sanitizer,” sebutnya.
Surat edaran itu berlaku mulai hari ini. Arahan yang ada dalam surat edaran tersebut akan dievaluasi lagi dalam 14 hari ke depan.
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam waktu 14 hari,” pungkasnya. (Zis)