Wartaotonomibaru.com
JAYAPURA – Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Museum Sejarah Jakarta, Minggu, 22 Maret 2020. Penyemprotan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Masyarakat Jayapura, Papua saat ini tidak diperkenankan melakukan aktifitas di tempat-tempat keramaian, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menegaskan, sesuai maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020, di mana salah satu poin menyatakan tidak boleh mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik itu di tempat umum maupun di lingkungannya masing-masing.
“Kami meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, rapat dan sebagainya,” kata Musthofa Kamal di Jayapura, Minggu (22/3/2020).
Kegiatan lain yang juga tak diizinkan seperti konser musik, pasar malam, pameran, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
“Dalam maklumat Kapolri menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap cmasyarakat secara umum. Di mana pemerintah pusat maupun daerah baik itu provinsi, kabupaten dan kota telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam mencegah penyebaran serta penanganan wabah virus orona,” tegas Kamal.
Dikatakan, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan virus corona.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri tersebut, maka kami pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Warga Papua juga diminta tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi dari pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Papua bertambah. Jika sebelumnya berjumlah 7 orang maka pada Sabtu (21/3/2020) malam bertambah menjadi 9 orang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua dr Silwanus Sumule mengatakan, hari ini terdapat dua orang yang masuk dalam pasien dalam pengawasan.
“Hari ini ada tambahan dua orang lagi pasien dalam pengawas. Satu orang di Kota Jayapura dan satu orang di Kabupaten Biak. Sehingga total PDP kita berjumlah 9 orang,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Sabtu (21/3/2020) malam.
Silwanus mengaku keduanya ditetapkan PDP karena memiliki gejala yang sama dengan Covid-19 yakni gangguan pernafasan.
“Kaduanya datang ke rumah sakit karena mengalami gangguan pernafasan. Keduanya diketahui baru pulang dari luar Papua,” ucapnya.
Selain PDP yang bertambah, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) juga meningkat di Papua. “Jumlah Orang ODP) juga bertambah. Jika sehari sebelumnya berjumlah 333 orang, kini menjadi 472 orang,” ucapnya.
Sementara terkait pemeriksaan sampel pasien PDP, Silwanus mengatakan hingga saat ini belum ada hasil dan pihaknya masih menunggu.
“Sampel yang kita kirim belum ada perkembangan hasilnya. Sampai saat ini kami juga masih menunggu hasilnya,” tandasnya. (Hendrik Werara)