Wartaotonomibaru.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali melakukan penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 874 ballpress pakaian bekas yang diangkut oleh 6 truk kontainer pada Jumat (6/3/2020).
“Kita dapat informasi itu tangkap 6 Turk kontainer besar di Merak, tujuan akhir Bandung. Isinya 874 ballpres yang bernilai 2,6M. Setiap ballpres berisi 1.000 atau lebih pakaian bekas yang sudah di kasih label seakan pakaian itu seperti baru,” Jelasnya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Lebih lanjut, Heru menilai penyelundupan baju bekas akan berdampak negatif terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
” Ini akan menganggu ekonomi nasional terutama mengganggu industri garmen sejenis,” ujarnya di hadapan para awak media
DJBC juga mengamankan 118 set ban AEOLUS 08 senilai Rp 236 juta dan 57 roll karpet senilai Rp 68,4 juta.(FRS)