Tangani Corona, MPR Nilai Pemerintah Boleh Segera Keluarkan Perppu Biosekuriti




0 0
Read Time:1 Minute, 4 Second

Wartaotonomibaru.com

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya mendukung bila Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengeluarkan aturan tentang biosekuriti dalam upaya pencegahan corona.

Untuk diketahui, kata Bambang, dalam mengantisipasi perkembangan virus Covid-19, negara Australia akan untuk menerapkan UU Biosekuriti demi melindungi negaranya dari masuknya virus itu.

“Kami berpendapat bahwa memungkinkan bagi Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan Perppu Biosekuriti mengingat kondisi penyebaran virus Covid-19 (virus corona) sudah sangat mengkhawatirkan,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, Jumat (13/3/2020).

Apalagi, lanjut dia, World Health Organization (WHO) telah menetapkan virus tersebut sebagai pandemi global. Maka bila mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa unsur kegentingan memaksa sudah terpenuhi.

Dengan kegentingan memaksa itu, ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Dan faktanya, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

Walau demikian, Bamsoet juga berpendapat bahwa jika Pemerintah mengeluarkan Perppu Biosekuriti, agar memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pasal 28I ayat (1). Yakni tentang hak warga negara untuk menjunjung hak asasinya.

“Ini penting agar tujuan dikeluarkannya Perppu tersebut untuk melindungi segenap WNI dari penyebaran virus Covid-19 (virus corona) dapat tercapai,” kata Bamsoet. (Fredi Andi Baso N)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*