Wartaotonomibaru.com
SERANG -” Saya berupaya membangun peradaban baru di pemerintahan Banten, ” Demikian ditegaskan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dalam sambutan pada Penandatangan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang (Rabu 11/3/2020).
“Good government salah satunya soal hukum, keadilan dan transparansi,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Wahidin Halim peringatkan, agar Aparatur Pemprov Banten untuk tidak ragu melakukan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Banten. Menurutnya Aparatur Pemprov Banten harus paham betul bahwa tugas-tugas penyelenggaraan Negara melibatkan lembaga lain.
“Kejaksaan juga terlibat, karena mereka bisa memberikan pertimbangan. Kalau kita tidak salah dan jujur, saya kira jaksa welcome ke kita,” ungkapnya.
Kepala Dinas ( kadis red ) jangan membawa kita ke daerah abu-abu, konsultasikan ke kejaksaan Kalau ada proyek, sampaikan ke publik secara transparan,” tambahnya.
Dikatakan, good government salah satunya soal hukum, keadilan dan transparansi. Saran dari Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara) menurutnya menurut menjadi salah satu energi positif dalam mengelola pemerintahan.
“Tradisi yang kita mulai, bersahabat dalam simbiosis mutualisme. Kita hormati hak-hak fungsi kejaksaan. Saling menghormati fungsi masing-masing,” Ungkap mantan walikota Tanggerang itu.
Wahidin pun mengakui, kadang dirinya harus turun soal pengembalian ketika ada temuan dari BPK, jangan sampai menjadi masalah hukum, karena terlambat mengembalikan.
“Hukum itu pasti, karena adanya hukum untuk memberi kepastian, dan saya bukan kaku, tapi hati hati,” tegas sang Gubernur.
Dijelaskannya pula, tugas Kejaksaan tidak hanya pada penuntutan,tetapi juga memberikan opini dan pembelaan pada masyarakat. Termasuk pula bantuan atau advokasi naskah peraturan daerah, penagihan aset pemerintah daerah hingga penagihan BPJS.
“Semoga ke depan secara berkala teman-teman OPD dibriefing dalam rangka membangun kapasitas dan pencerahan. Dapat bekerjasama yang baik dan efektif,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji mengatakan, Kejaksaan dalam penegakan hukum sebagai salah satu lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan, perdata, dan tata usaha negara.
Menurutnya, kesepakatan yang dijalin merupakan langkah penting. Jalinan kerjasama lintas sektoral agar semua agenda nasional Menuju Indonesia maju tercapai.
“Kesepakatan yang terjalin dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Terjadinya sinergi positif antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten dalam meningkatkan pelayanan jasa hukum kepada stakeholder. Salah satunya program Sangraga Bertamu. Yakni pelayanan jaksa pengacara negara ke stakeholder untuk pelayanan hukum secara aktif,” paparnya.
“Semoga MoU ini memberikan manfaat kepada kita semua,” pungkas Kajati Banten Rudi Prabowo Aji.
Sebagai informasi, Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten Tahun 2020 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam atau di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pemprov Banten.
Ruang lingkup kesepatan itu mencakup: bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pemprov Banten.
Turut hadir Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar, para kepala OPD, Forkopimda Provinsi Banten, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten, serta tamu undangan.
(Diskominfo//rom//red)