
Wartaotonomibaru.com
SURAKARTA – Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo Telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terhadap Virus Corona atau Covid-19 14/3/2020
keputusan KLB diambil setelah digelarnya rapat koordinasi (rakor) bersama Forkopimda Kota Surakarta pada Jumat malam kemarin.
Rapat yang juga dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surakarta. Keputusan KLB diambil sebagai langkah cepat untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan intinya adalah untuk keselamatan warga Solo dari segala kemungkinan yang dapat membahayakan warga.
Dari hasil rapat itu ditetapkan beberapa poin rakor antisipasi corona, yaitu :
1. Kota Surakarta dinyatakan KLB Corona.
2. CFD ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
3. Siswa sekolah mulai TK s/d SMA negeri dan swasta belajar di rumah mulai senin 14 maret 2020 sampai 14 hari kedepan.
4. Pentas Wayang Orang Sriwedari, kethoprak diliburkan.
5. Kegiatan olahraga di GOR Manahan dan Sriwedari ditutup.
6. Destinasi dan transportasi pariwisata ditutup.
7. Upacara dan apel bersama di Balai Kota ditiadakan.
8. Event-event olahraga dan budaya dibatalkan/ditunda.
9. Kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dibatalkan.
10. Lomba kelurahan ditunda sampai dua minggu ke depan.
11. Musrenbang RKPD ditunda selama dua minggu kedepan.
12. Mal dan pasar harus sediakan tempat cuci tangan dan sabun.
13. Pemusnahan kelelawar, kalong dan codot di Pasar Depok.
14. Untuk sementara hindari salaman dan cipika cipiki.
Namun di karenakan masih ada pelaksaan ujian untuk jenjang SMA/SMK di Solo, maka diliburkannya setelah ujian itu selesai.
( Jainudin )