Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK




0 0
Read Time:2 Minute, 29 Second

Wartaotonomibaru.com

JAKARTA – Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang diterima pada saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara.

Menurut Joko Pranata Situmeang selaku pelapor kepada Tagar mengatakan, gratifikasi diterima Agus pada saat menghadiri acara pernikahan adik ipar Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani pada 22 Juni 2019.
Dalam acara tersebut beliau didaulat sebagai saksi dari pernikahan adik ipar Bupati Tapteng tersebut,” katanya di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2020.

Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan ini menjelaskan, Agus menerima fasilitas penggunaan pesawat khusus (carter) saat menghadiri pesta pernikahan tersebut. Bahkan diyakini biaya penggunaan pesawat tersebut cukup mahal.

“Di mana beliau hadir di Tapteng itu menggunakan pesawat carter dan kita sudah mencari info di lapangan bahwa biaya pesawat tersebut berbiaya US 8.000 per jam. Belum termasuk waiting time,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk bukti-bukti mereka dapatkan dari eks Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang. Bonaran saat ini sedang berada di Lapas Klas II A Tukka, Tapteng.

Kabarnya, Bonaran mendapatkan itu dari seseorang yang mengaku teman lamanya bermarga Marpaung. Kendati demikian, hingga kini mereka sedang berupaya mencari tahu keberadaan Marpaung.
“Beliau menerima titipan dari teman lamanya bermarga Marpaung. Dia masih mencari tahu siapa Marpaung ini,” kata Joko.

Joko menegaskan, apa yang dilakukan Agus telah menyalahi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
“Dalam hal ini kita mengkualifisir tiket perjalanan yang diterima oleh Agus Andrianto itu adalah gratifikasi yang melanggar UU Tipikor Pasal 12 Huruf (a) dan (b) dan Pasal 12B,” ucapnya.

Tak hanya itu, pada Desember 2018 Polda Sumatera Utara menetapkan tujuh orang anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2016 dan 2017.

Pada saat itu, Bakhtiar yang kini menjabat sebagai Bupati Tapteng, turut dalam perjalanan tersebut. Di mana pada saat itu Bakhtiar masih menjabat sebagai Ketua DPRD Tapteng.
“Pada saat itu Agus Andrianto adalah Kapoldasu tidak menetapkan tersangka terhadap Ketua DPRD Tapteng. Ini yang menjadi polemik bagi kita, makanya kita mengaitkan bahwa ini adalah gratifikasi,” ujar dia.

Gratifikasi yang dimaksud oleh Joko adalah pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
“Sehingga patut diduga, tiket perjalanan naik pesawat khusus (carter) yang diterima Agus Andrianto dapat dikualifisir sebagai penerima gratifikasi,” ucap Joko.
Pada saat itu, Bakhtiar yang kini menjabat sebagai Bupati Tapteng, turut dalam perjalanan tersebut. Di mana pada saat itu Bakhtiar masih menjabat sebagai Ketua DPRD Tapteng.
“Pada saat itu Agus Andrianto adalah Kapoldasu tidak menetapkan tersangka terhadap Ketua DPRD Tapteng. Ini yang menjadi polemik bagi kita, makanya kita mengaitkan bahwa ini adalah gratifikasi,” ujar dia.

Gratifikasi yang dimaksud oleh Joko adalah pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
“Sehingga patut diduga, tiket perjalanan naik pesawat khusus (carter) yang diterima Agus Andrianto dapat dikualifisir sebagai penerima gratifikasi,” ucap Joko. (Fredi Andi Baso N)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*