
Wartaotonomibaru.com
Kapolda Metro Jaya: Masalah yang ada mari kita atasi bersama, dan janganlah tambah masalah lagi dengan menebar Hoaks tentang Virus Corona ( Covid 19 )
JAKARTA – KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya terus melakukan patroli cyber (dunia maya) untuk menangani kabar hoaks mengenai wabah virus corona (Covid-19) di Jakarta.
Kabar hoaks dianggap membahayakan karena dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami patroli siber dan sekarang masih terus dilakukan.”
Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa Polda Metro Jaya prihatin dengan kejadian Covid-19,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana, Kamis (19/3/2020).
Hal itu dikatakan Nana seusai menggelar rapat kerja bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiyono di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mereka membahas upaya mitigasi terhadap wabah virus corona di Jakarta dengan social distancing measure (pembatasan interaksi) di tengah masyarakat.
Kami harapkan janganlah menambah masalah (menebar hoaks) di masyarakat.”
“Dan persoalan ini sudah cukup disampaikan (informasi mengenai corona) serta ditangani pemerintah,” kata Nana.
Jenderal dengan bintang dua di pundaknya itu menyatakan, bakal menindak tegas masyarakat yang menebar kabar hoaks mengenai wabah virus corona yang memicu kepanikan.
Pelaku hoaks bisa dijerat hukuman penjara sesuai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi, pasal 28 ayat 1.
Kami akan proses (hukum) terkait dengan masalah hoaks dan kami mengikuti terus (kabar di media sosial) melalui cyber,” tuturnya.
Buru Penyebar Hoaks
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan pihaknya akan mengejar dan memburu para penyebar video dan informasi hoaks terkait kasus virus corona lewat media sosial.
Sebab, kata dia, saat ini bertebaran video hoaks yang menyatakan ada warga terkena virus corona hingga ditemukan pingsan dan tak sadarkan diri.
Padahal, kata dia, warga itu tidak terkena virus corona, tetapi karena sakit dan hal lain.
Kami akan mengejar terus pelaku-pelaku yang mencoba menyampaikan ke masyarakat fakta yang tidak sebenarnya di media sosial.”
“Terkait virus corona ini,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3/2020).
Karenanya, ia mengimbau warga dan masyarakat menahan diri serta tidak langsung mengambil kesimpulan.
Jangan menyebarkan berita hoaks tentang corona, jangan meresahkan masyarakat, jangan membuat masyarakat panik,” pinta Yusri.
Saat ini, kata Yusri, pihaknya juga berkoordinasi dengan Tim Siber Mabes Polri untuk mengungkap pelaku hoaks terkait virus corona, yang berupaya meresahkan dan membuat panik masyarakat.
Kepada pelakunya akan dilakukan penegakan hukum,” tegas Yusri.
Sebelumnya, jajaran Polda di seluruh daerah terus beroperasi mengungkap pelaku penyebaran berita hoaks wabah virus corona.
Hingga Selasa (17/3/2020), jajaran Polda mengungkap kasus hoaks Virus Corona dan menetapkan 22 tersangka.
Asep menjelaskan, tersangka yang ditahan itu ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, tepatnya Polres Ketapang.
Tersangka tersebut ditahan karena tidak kooperatif.
Asep menambahkan, jajaran Polri akan terus melakukan patroli cyber untuk mencegah berita-berita hoaks agar tidak meresahkan masyarakat.
Berikut ini data kasus hoaks Virus Corona yang ditangani Polri:
1. Polda Kalimantan Timur dua tersangka.
2. Polres Bandara Soetta, Polda Metro Jaya satu tersangka.
3. Polda Kalimantan Barat empat tersangka.
4. Polda Sulawesi Selatan dua tersangka.
5. Polda Jawa Barat tiga tersangka.
6. Polda Jawa Tengah satu tersangka.
7. Polda Jawa Timur satu tersangka.
8. Polda Lampung dua tersangka.
9. Polda Sulawesi Tenggara satu tersangka.
10. Polda Sumatera Selatan satu tersangka.
11. Polda Sumatera Utara satu tersangka.
12. Bareskrim tiga tersangka.
Erni Kusumawati
Wartaotonomibaru.com