Wartaotonomibaru.com
JAKARTA – Bareskrim Polri menemukan kembail zat yang diduga mengandung radioaktif di Perumahan Batan Indah Blok A no. 22.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka. Dia dituduh memiliki dan menyimpan zat radioaktif Cesium CS-137 di kediamannya, Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Tersangka SM diketahui tidak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan). “Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara, SM kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono kepada Wartaotonomibaru.com Jumat (13/3/2020).
Untuk mengungkap kasus ini penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 26 saksi. Para saksi terdiri dari RT, RW, hingga pihak Batan dan Bapeten. Dari keterangan para saksi diketahui tersangka SM tidak memiliki izin menyimpan cairan kimia berbahaya itu.
Menurut Brigjen Agung, pihaknya masih mendalami latar belakang tersangka SM menyimpan zat radioaktif di rumahnya. “Ini masih pengembangan,” ujar Agung.
Meski SM telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tidak ditahan. Alasan penyidik ancaman hukumannya di bawah lima tahun sesuai Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Dugaan tersangka SM menyimpan zat tersebut berawal dari ditemukannya zat radioaktif Cesium 137 dan beberapa bahan lainnya di sekitar tempat tinggal tersangka di perumahan itu. Tersangka SM juga diduga melakukan praktek dekontaminasi.
Berdasarkan penelusuran, dekontaminasi merupakan upaya mengurangi atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme pada orang, peralatan, bahan, dan ruang melalui disinfeksi dan sterilisasi dengan cara fisik dan kimiawi.
Jasa dekontaminasi sudah dijadikan mata pencaharian tambahan oleh SM sejak kasus itu terjadi di perumahan tempat tinggnya. SM membuka jasa dekontaminasi yang diduga menjadi mata pencaharian.
Dalam pengusutan kasus itu, petugas gabungan telah mengamankan limbah radioaktif Cesium 137 ke laboratorium milik Batan. Zat yang memaparkan radiasi sebesar 200 mikro sievert per jam itu ditemukan berbentuk serpihan pasir yang telah terkubur dalam tanah.
Fredi Andi Baso N
Wartaotonomibaru.com