Wartaotonomibaru.com
Kendari – Wali Kota Kendari, Sulkarnain, mengeluarkan kebijakan menutup tempat hiburan malam (THM) yang ada di kotanya. Dia akan berpatroli untuk memastikan tak ada THM yang beroperasi saat virus Corona mewabah.
“Malam ini kami akan patroli melibatkan polres juga dibantu dandim yang akan memback-up untuk memastikan jika memang tidak ada aktivitas di THM,” kata Sulkarnain kepada wartawan Wartaotonomibaru.com, Kamis (19/3/2020).
Dia mengatakan penutupan THM merupakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra) itu. Sebab, salah satu imbauan untuk menekan penyebaran Corona ialah mencegah berkumpulnya banyak orang.
“Surat edarannya sudah keluar, penutupan sudah dilakukan mulai kemarin hingga 31 Maret mendatang,” jelas Sulkarnain.
Jika dalam perjalanannya didapatkan THM yang masih tetap beroperasi di tanggal yang telah ditentukan, maka akan ada sanksi. Sayangnya, orang nomor satu di Kota Kendari itu tidak menyebut pasti terkait sanksi.
“Pasti akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terlepas dari itu, ia mengimbau kepada seluruh warga Kota Kendari agar tetap membudayakan hidup sehat dan membiasakan untuk mencuci tangan setelah beraktivitas. (Andi Mohamad Amir)