Polisi Tetapkan 30 Tersangka Penimbun Masker Dan Penyebar Hoaks Virus Corona




0 0
Read Time:1 Minute, 5 Second

Wartaotonomibaru.com

JAKARTA – Mabes Polri menetapkan 30 tersangka kasus penimbunan masker dan penyebar berita bohong alias hoaks terkait virus Corona. Jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan 17 kasus di berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, 30 tersangka itu terbagi menjadi 25 penimbun masker dan hand sanitizer, sementara lima lainnya merupakan penyebar hoaks.

“Jadi seluruhnya ini 17 kasus di Jakarta, Jawa Barat, Jatim, Jateng, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar, dan Kaltim. Dari 17 kasus kita bagi dua, yang 12 adalah penimbunan masker dan hand sanitizer, yang lima kasus hoaks,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Menurut dia, untuk para penimbun masker dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan. Sebab secara definisi, yang dijerat adalah para penimbun barang-barang yang memiliki urgensi dalam situasi tertentu dengan motif ekonomi.”Itu kita definisikan sebagai upaya penimbunan. Kemudian pihak pasar, masyarakat, membutuhkan, tapi dia menyimpan untuk keuntungan lebih besar.” ia menjelaskan kepada Wartaotonomibaru.com, Tidak hanya secara perorangan atau pun kelompok, para pengusaha masker juga bisa dijerat pidana saat dengan sengaja berhenti memproduksi kebutuhan pasar tanpa alasan yang jelas.

“Di mana ketika pasar membutuhkan secara marketnya, mereka tidak melakukan kewajibannya, itu juga bisa dipersangkakan. Tanpa ada alasan yang jelas mengapa dia tidak melakukan upaya pasar tadi itu. (Yohanes Gunanto)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*