Satres Narkoba Simalungun Amankan 2 Pemuda Terkait Penyalah Gunaan Narkoba




0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

Wartaotonomibaru.com

SIMALUNGUN – Kembali  Sat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar S.H mengamankan 2 orang yang terlibat narkoba, mendapat pengaduan dari masyarakat, bahwa di Jl. Lau Cimba, Nagori Rambung Merah, Kabupaten Simalungun sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, Sabtu (21/03/2020).

Selanjutnya Sat Narkoba langsung bertindak cepat untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dan melakukan penyisiran di TKP yang disebutkan. Pukul 14.00 WIB, unit sat narkoba melihat 2 (dua) orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu. Petugas  langsung mengamankan tersangka yaitu inisial DB.M alias DN, (24) tahun, dan LN. TD. alias L (22) tahun, keduannya sama tinggal di Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar.

Pada saat diamankan, salah satu pelaku berupaya membuang barang bukti, yaitu bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu, petugas langsung sìgap mengamankan barang bukti tersebut. Selanjutnya petugas mengintrogasi kedua tersangka, dan mengakui kalau barang tersebut milik mereka berdua, yang mereka beli dari seorang warga kota Pematangsiantar.

AKP Eduar T, S.H membenarkan  mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti sabu bruto 0,42 gr, yang ditemukan. Untuk pemeriksaan selanjutnya tersangka dibawa ke sat res narkoba Polres Simalungun. 

Masih kata Eduar, menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, khususnya bagi pemuda,  Petugas akan bertindak tegas siapapun yang terlibat narkoba, tutur Eduar. (AS)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*