
TANGERANG, Wartaotonomibaru.com – Tanggerang Raya yang terdiri dari Kabupaten Tanggerang, Tanggerang Kota (Tangkot) dan Kota Tanggerang Selatan (Tangsel). Sabtu 18/4/2020, secara resmi mulai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dasar pemberlakuan PSBB di tiga daerah Provinsi Banten itu setelah keluarnya keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/249/2020
Sebagaimana yang diajukan Gubernur Banten, Wahidin Halim. yaitu tentang upaya Pemprov Banten memotong laju penyebaran virus corona, di tiga daerahnya tersebut, dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Dalam pengaturan pemberlakuan PSBB di tangerang raya itu, Gubenur Wahidin Halim, mengharapkan kepada jajarannya, agar penerapannya diketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif. Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan secara konsisten, untuk mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat, sambungnya. Ini akan dilaksanakan mulai dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jelasnya.

Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran COVID-19. Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pelaksanaan PSBB,
b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB,
c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19),
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dan
e. sanksi pelanggar PSBB Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati Walikota,”tutur Gubenur Banten itu.
Ditempat terpisah, warga RT 05 dan 04 RW 09 Kelurahan Rengas Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, pun cepat ambil sikap, adanya PSBB di tangerang raya, Sabtu (18/4). Nimin (Ketua RT 05 ) bersama Satiri (Ketua RT 04) dan para pemuda, saat ditemui media ini mengatakan,”Disini, Jl H Kabun RT 05 dan 04 RW 09, itu. Berada disatu kelurahan. Karena jalan ini, batas antara kedua RT. Jadi, kami menghimbau, sekaligus sosialisasi kepada warga disini. Bahwa Tangerang Raya itu, terdiri dari,”Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Ini telah ada pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ), terkait Corona Virus Desease (Covid 19). Jadi kami sebagai Ketua RT, langsung ambil sikap dan berinisiatif untuk membuat 2 Posko PSBB berada dipintu masuk Jl H Kabun dan berada didalam. Tetapi, pos itu setiap harinya ada petugas (pemuda) yang selalu ada (piket). Kami bersama warga, mohon maaf kepada pengguna jalan yang terganggu,”Ungkapnya. Ditempat yang sama,”Dony didampingi para pemuda saat ditanya media ini. Mengatakan, adanya PSBB di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) ini, sangat baik. Paling tidak ada penekanan bagi masyarakat, agar penyebaran Corona Virus Desease 2019 – ( Covid 19), bisa memutus mata rantai.
Jadi kami pemuda disini, sambungnya. Kami, ambil hikmahnya untuk warga dan khususnya pemuda disini. Pertama, kita bisa disiplin, menambah kerukunan, kekompakan antara orang tua dan pemuda. Artinya, kita bisa saling berbagi nasehat untuk kebaikan. Tapi yang lebih penting, sambungnya, pemuda disini harus efektif untuk menekan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19 ). Agar, lingkungan kita sehat dan tentunya kita wajib memakai masker, tutur,”Dony, sambil menutup pembicaraan.
( N’San / VW Ginting )