Polisi Sita 11 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi




0 0
Read Time:48 Second

JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan menyita 11 kilogram (kg) sabu dan 30.000 butir ekstasi saat wabah virus corona (Covid-19).

“Ada dua pengungkapan kasus narkoba,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Ia menjelaskan kasus pertama diungkap anggota Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan menangkap tersangka LNH (32) di Pasar Nangka, Senen dan SS (29) di Mauk Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi berhasil menyita 2,05 gram ganja dan 3,25 gram sabu dari tersangka LNG, serta 5,47 kilogram sabu dari tersangka SS.

Sementara anggota Polsek Metro Gambir menangkap pelajar berinisial RA (23) dan FA (36) asal Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Kedua tersangka dibekuk di Apartemen RM Residence Kamar 28 ACM Tower Lavender Podomoro City Central Park Tanjung Duren Selatan Grogol, Jakarta Barat dengan barang bukti 6,3 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.

(David/ Hady purwanto)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*