
Wartaotonomibaru.com
JAKARTA – Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi menepis informasi yang beredar terkait adanya penghentian transportasi Jabodetabek dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ).
Dia menjelaskan, surat edaran dari BPTJ sekadar rekomendasi untuk dilakukan pembatasan operasional transportasi Jabodetabek.
“Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).
Jodi kembali memperjelas bahwa surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah zona merah sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa diterapkan.
Dengan cara melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona.
“Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes,” ujarnya.
Bila belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kementerian Kesehatan mengenai status PSBB, maka daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
Sementara itu, Corporate Communication dan Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menegaskan, terkait penutupan ruas jalan tol Jasa Marga masih menunggu keputusan pemerintah.
Namun, pihaknya telah siap apabila kebijakan tersebut akhirnya harus diterapkan sekaligus telah menyiapkan langkah-langkah mengenai pembatasan wilayah Jabodetabek tersebut.
“Kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh pemerintah,” kata Dwimawan dalam keterangan tertulis, hari ini.
“Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek,” lanjut dia.
Bila berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, lanjutnya, penutupan sementara jalan tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar yakni melalui PP Nomor 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Rekomendasi Pembatasan Kendaraan
Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “(Surat Edaran) itu benar.
Sifatnya rekomendasi,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi Wartaotonomibaru.com Rabu (1/4/2020).
Adita menjelaskan, Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
(Luangkip Kristianto)