Dewas Temukan 18 Permasalahan di KPK, Mayoritas di Kedeputian Penindakan




0 0
Read Time:1 Minute, 28 Second

JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengevaluasi kinerja Pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs untuk triwulan pertama. Evaluasi itu digelar dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Dewan Pengawas KPK dengan Pimpinan KPK yang turut dihadiri pejabat struktural lembaga antikorupsi tersebut di Gedung KPK ACLC, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, terdapat sejumlah poin permasalahan yang dibahas dalam Rakorwas tersebut, mulai dari perspektif pemangku kepentingan, proses internal, penumbuhan dan pembelajaran, hingga perspektif keuangan.  “Hasil simpulan bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap berbagai perspektif tersebut,” kata Tumpak melalui keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Terkait pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Tumpak mengatakan, telah dilakukan pembahasan dan diperoleh kesepakatan atas 18 poin isu permasalahan dari berbagai Kedeputian.

Poin-poin isu permasalahan yang dibahas mayoritas terkait Kedeputian Penindakan. Sumber masalah, katanya, salah satunya berasal dari pengaduan yang masuk ke Dewas KPK. “Poin permasalahan yang dibahas mayoritas terkait Kedeputian Penindakan,” katanya.

Tumpak tidak menjelaskan detail mengenai 18 isu yang dimaksud. Tumpak hanya menyebut, dari Rakorwas hari ini disepakati KPK bakal memperbaiki 18 permasalahan tersebut.  “Kesepakatan yang diperoleh dari 18 isu permasalahan tersebut yaitu akan dilaksanakan perbaikan terhadap 18 isu permasalahan oleh KPK,” katanya.

Tumpak mengatakan kegiatan evaluasi ini merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebut Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Tumpak menyatakan, hasil evaluasi dari Rakorwas ini nantinya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR. “Pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK dilakukan secara bertahap. Hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang KPK akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR dalam satu tahun sekali,” katanya.

(Sutiono)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*