Percepat Penanganan Covid-19, Pemerintah Sepakati Penggunaan Istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar




0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

Wartaotonomibaru.com

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah memutuskan dalam Rapat Kabinet atas opsi penggunaan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB sendiri ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 bersama Kepala Daerah daerah atas dasar Undang-undang Nomor Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah pun sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Dengan terbitnya PP itu, para kepala daerah diminta untuk tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor UU dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penggunaan istilah PSBB diharapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 karena lebih terkoordinasi dan terdapat kesamaan dari setiap daerah.

Muhadjir mengatakan, penggunaan istilah ini harus dipahami bersama. Jangan sampai istilah itu malah menimbulkan kekisruhan. “Tidak ada lockdown, yang jelas ada pembatasan sosial berskala besar karena itulah yang diamanatkan Undang-Undang,” kata Muhadjir saat rapat koordinasi bersama para menteri dan sejumlah gubernur melalui video conference di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Muhadjir menambahkan, kesepakatan menggunakan istilah PSBB juga sekaligus menyikapi situasi darurat penyebaran Covid-19 yang kian meluas dan hampir merata di berbagai wilayah di Indonesia.

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dengan mengintegrasikan data dari setiap daerah melalui sistem pengawasan, penelusuran, dan pelacakan. Data-data tersebut kemudian dihimpun dalam satu aplikasi PeduliLindungi guna memperoleh peta besar dan utuh tentang kejadian Covid-19 di Indonesia. Dengan metode tersebut, pemerintah mampu bekerja secara lebih sistematis dan terfokus untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

“Dengan Pak Mensos saya sudah ingatkan pesan Pak Presiden bahwa yang diperhatikan betul adalah orang yang tinggal di Jakarta tapi bukan penduduk Jakarta. Karena mereka berada di luar sistem jaminan sosial yang ada saat ini, maka harus dipastikan mereka bisa mendapatkan bantuan agar semata-mata upaya ini bisa membendung mengalirnya orang keluar dari Jakarta,” kata Muhadjir.

Pemerintah pusat dan daerah akan segera mengimplementasik dan  instruksi serta arahan Presiden terutama terkait penerapan penggunaan istilah PSBB yang telah disepakati bersama.

Sementara kebijakan terkait mudik sampai sekarang belum diputuskan. Namun PSBB setidaknya adalah salah satu cara pembatasan pergerakan masyarakat dalam kedaruratan kesehatan yang bisa diimplementasikan dalam berbagai bentuk seperti belajar dari rumah dan saling menjaga jarak (social distancing).

Di kesempatan yang sama, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden sangat memperhatikan nasib warga miskin.  “Beliau concern dengan warga miskin, jangan sampai keteteran tidak diurus. Presiden tidak ingin membuat keputusan jika warga miskin terdampak serius,” kata Luhut.

(Yanti Wiyanti)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*