Pemkot Depok Ajukan Perpanjangan PSBB ke Gubernur Jabar




0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

DEPOK, Wartaotonomibaru.com – Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemerintah Kota Depok telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui Surat Wali Kota Depok Nomor 443/200-HUK/GT Tanggal 26 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Depok.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan, pertimbangan utama adalah trend virus corona saat ini masih meningkat. Hal ini tidak saja terjadi di Kota Depok, akan tetapi terjadi di wilayah Jabodetabek.

Dikatakan Idris, beberapa faktor yang menyebabkan masih tingginya peningkatan kasus adalah penularan yang tidak saja import case, akan tetapi terjadi melalui transmisi lokal, kemudian banyaknya status PDP berubah status menjadi kasus konfirmasi, setelah swab PCR-nya dinyatakan konfirmasi/positif.

Selain itu, masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan, sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi.

“Harus diakui juga masih banyak pergerakan orang di dalam Kota Depok, banyaknya kerumunan, dan orang-orang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah serta belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB,” tutur Idris di Depok, Jawa Barat, Senin (27/4/2020).

Lebih lanjut dikatakan Idris, usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat adalah memperpanjang masa PSBB selama dua puluh delapan (28) hari, mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan 26 Mei 2020.

Pemkot Depok juga mengajukan permohonan penambahan kuota Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang saat ini baru 10.423 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemkot Depok, lanjut Idris juga berharap penegasan sanksi dalam penerapan PSBB seperti yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat.

“Kepada sahabat warga, kebijakan perpanjangan PSBB memerlukan komitmen dari semua pihak. Untuk itu dimohon kerjasamanya untuk mengikuti semua protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, agar kita dapat memutus mata rantai Covid-19,” pungkas Idris. 

(Fredi/Azis)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*