Bebas karena Covid-19, 13 Napi Beraksi Kembali




0 0
Read Time:46 Second

JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Jubir Polri Brigjen Prabowo Argo Yuwono. 

Mabes Polri mengatakan ada 13 napi yang beraksi melakukan kejahatan hanya sesaat setelah mereka mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.

“Dari 36.000 napi yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan,” kata jubir Polri Brigjen Argo Yuwono melalui medsos Polri.

Mereka itu, diantaranya, terlibat kasus penjambretan di wilayah hukum Polsek Tegalsari, Surabaya dan seorang napi lain terjerat kasus narkotika di Semarang, Jawa Tengah.

“Seorang narapidana di Bali juga kembali mengedarkan narkotika jenis ganja setelah bebas. Juga narapidana di Kalimantan Timur mencuri kendaraan bermotor selang satu minggu sejak ia bebas. Semua kita proses,” tambah Argo.

Polisi selain terus berkoordinasi bersama Balai Pengawasan (Bapas), juga membentuk tim guna mengawasi para napi yang telah diasimilasi itu.

“Kami juga selalu berkomunikasi dengan RT/RW, Pak Lurah dan lainnya untuk bersama-sama mengawasi napi yang dikembalikan ke masyarakat,” tambahnya.

(Fredi Andi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Bebas karena Covid-19, 13 Napi Beraksi Kembali

  1. Kenapa harus dibebaskan y napi2.. Sudah benar didalam penjara.. Bikin masyarakat double cemas, cemas gara2 corona plus cemas gara2 napi yg dibebaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*