JAKARTA,Wartaotonomibaru.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Permenkes ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam permenkes yang mulai berlaku pada 3 April 2020, ada dua kriteria bagi provinsi dan kabupaten/kota yang ingin memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
(Vincentius Subarjo)