Ini 2 Kriteria agar PSBB Bisa Diberlakukan




0 0
Read Time:35 Second

JAKARTA,Wartaotonomibaru.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Permenkes ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam permenkes yang mulai berlaku pada 3 April 2020, ada dua kriteria bagi provinsi dan kabupaten/kota yang ingin memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

(Vincentius Subarjo)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*