
JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Warga Warakas & Pengurus Yayasan Qahal berdamai setelah difasilitasi oleh pihak Polisi dan TNI di Markas Polres Metro Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara memfasilitasi pertemuan antara warga RT11/RW12 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan pengurus yayasan Qahal terkait viral video nasi stempel anjing di media sosial.
Founder Yayasan Qahal, Yantoro Setijo (52) menyebutkan kegiatan bakti sosial yang dilakukan oleh yayasannya sudah dilaksanakan selama 4 tahun terakhir. Dalam stempel tersebut juga terdapat tulisan “Nasi untuk orang kecil, bersahabat dengan nasi kucing, #Jakarta tahan banting”.
“Untuk pembagian nasi bungkus ini sudah berjalan sejak 17 April 2020 lalu, namun baru Sabtu,27/4/2020 kita menggunakan stempel nasi Anjing dengan analogi kalau nasi kucing kan porsinya sedikit kalau ini porsinya banyak,” ujar Yantoro, Senin pagi di Mapolres.
Lebih lanjut, ia menjelaskan nasi bungkus tersebut ditujukan untuk orang miskin atau tidak mampu dan pada saat bulan puasa ini disiapkan untuk saat berbuka puasa.
“Sekarang sudah puasa kita siapkan untuk berbuka puasa. Itu memang kesalahan kami menggunakan nama nasi Anjing. Padahal di dalam nasi itu kami menggunakan bahan-bahan halal seperti cumi, sosis sapi, telur, ikan teri, dan ayam suwir,” tambah Yantoro.
Sementara itu Koordinator Yayasan Qahal, Nita (45) menyebutkan pihaknya mendistribusikan setidaknya 2.000 nasi bungkus per hari selama beberapa hari terakhir. Dikatakannya, proses memasak, membungkus, dan distribusi dilakukan oleh 50 orang yang melakukannya dari Jalan Roa Malaka Nomor 27, Jakarta Barat. Proses memasak sejak jam 19.00 pagi hingga 15.00 WIB .
“Kami sebelumnya juga sudah aktif memberikan bantuan hand sanitizer, disinfektan, vitamin, biskuit, dan masker selama pandemi Covid-19. Jadi kami memohon maaf apabila ide kami menggunakan stempel anjing di nasi bungkus ini membuat kegaduhan,” kata Nita.
Dalam kesempatan itu, pihak Polres Metro Jakarta Utara dari Kamneg, Reskrim, dan Intel juga memfasilitasi kedua belah pihak untuk klarifikasi dan mediasi.
Sementara itu, Ayim Ketua RT11/RW12 Kelurahan Warakas menyebutkan kesalahpahaman terjadi karena pihak pemberi nasi bungkus dengan stempel anjing tersebut tidak berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat.
“Di Masjid Babah Alun ini setidaknya ada sekitar 30 nasi bungkus. Tapi tidak ada koordinasi dengan wilayah. Tiba-tiba warga kami yang sudah berbuka puasa melaporkan mendapatkan nasi bungkus tapi distempel nasi anjing dan sama mereka dibuang,” kata Ayim.
(David/ Soesilo)