
JAKARTA,Wartaotonomibaru.com – Upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang diambil aparat dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota Jakarta. Pemprov DKI, Polda Metro Jaya dan TNI akan mengedepankan upaya pencegahan melalui imbauan dan pendekatan humanis agar masyarakat melaksanakan pembatasan sosial guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Penegakan hukum kepada masyarakat ini merupakan upaya terakhir apabila imbauan tidak diikuti. Dalam hal ini ada beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan kepada masyarakat sebagai upaya terakhir,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Rabu (8/4/2020).
Dikatakan Nana, ketentuan pidana yang dapat diterapkan antara lain Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP.
“Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali tapi ditolak, jadi bisa dilakukan penindakan hukum. Ini tindak pidana ringan,” ungkapnya.
Nana menyampaikan, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menerapkan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dalam proses hukumnya.
“Kejaksaan sudah merespon baik dan mempelajari Maklumat Kapolri serta akan melakukan APS, acara pemeriksaan singkat dalam penanganan hal ini,” katanya.
(H. Widiyanto)