JAKARTA,Wartaotonomibaru.com-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta sebagai landasan hukum pelaksanaan PSBB di Jakarta selama 14 hari ke depan.
Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut, kata Anies, adalah pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
“Moda transportasi, pada prinsipnya, ini ada pada Pasal 18 Pergub Nomor 33/2020, selama pemberlakukan PSBB, dilakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan (pribadi dan umum) untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Anies mengatakan, semua jenis kendaraan baik kendaraan umum maupun pribadi, baik yang roda dua atau roda empat, wajib dikurangi kapasitasnya 50 persen dari kapasitas angkut kendaraan selama pelaksanaan PSBB. Kendaraan umum, tutur Anies, dibatasi jam operasionalnya dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Kemudian kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok,” tandas dia.
Selain itu, lanjut Anies, kendaraan umum dan pribadi juga bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB. Kegiatan diperbolehkan tersebut mulai dari kegiatan di kantor pemerintah, kantor diplomatik/organisasi internasional, BUMN-BUMD, sektor-sektor usaha (kesehatan hingga kebutuhan sehari-hari) sampai aktivitas di organisasi kemasyarakat lokal dan internasional terkait kebencanaan/sosial.
“Jadi kendaraan untuk kegiatan pemerintahan, atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang tadi dikecualikan,” tandas Anies.
Berikut Pengaturan Moda Transportasi selama PSBB yang diatur dalam Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020:
- Aktivitas yang diperbolehkan dengan kendaraan:
- Pemenuhan kebutuhan pokok.
- Kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB.
- Kendaraan yang diperbolehkan:
- Kendaraan bermotor pribadi.
- Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
- Angkutan perkeretaapian.
- Kewajiban pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi:
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
- Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
- Menggunakan masker di dalam kendaraan.
- Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
- Tidak berkendara jika mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
- Kewajiban pengguna motor pribadi:
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
- Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
- Menggunakan masker dan sarung tangan.
- Tidak berkendara jika mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
- Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
- Kewajiban pengguna angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian dan/atau moda transportasi barang:
- Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
- Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI dan/atau instansi lain.
- Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.
- Menggunakan masker di dalam kendaraan.
- Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang.
- Memastikan petugas dan penumpang tidak mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
- Menjaga jarak antarpenumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.
- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi dapat menambahkan jenis moda transportasi yang beroperasi selama PSBB.
(Fredi Andi)