SERANG KOTA,Wartaotonomibaru.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial IA Bin I (Alm) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
IA (34) berhasil di tangkap Senin 06 April 2020, dipinggir jalan tepatnya didalam perumahan / komplek citraland puri kota serang sekitar pukul 20.00 WIB.
“IA merupakan warga Kabupaten Tanggerang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (09/04/2020).
Lebih lanjut AKBP Edhi menjelaskan, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0.49 gram.
“Tersangka merupakan salah satu Daftar Percarian Orang (DPO-red) Satresnarkoba Polres Serang Kota,”jelasnya.
“Menurut tersangka IA, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. E (DPO-red),”ujarnya.
“Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti, telah diamankan diSatresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.
“Atas perbuatannya, Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (TP/HUMAS/Inwi)