
MALANG,Wartaotonomibaru.com – Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur melepaskan 417 narapidana dalam program asimilasi. Jumlah ini masih bisa bertambah karena pendataan asimilasi masih dilakukan oleh petugas Lapas.
Asimilasi akan diberikan kepada narapidana yang berhak menerima, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sepanjang dia mempunyai hak, kita akan berikan sesuai dengan syarat-syarat itu. Sejauh ini sudah ada 417 narapidana keluar sesuai data sementara ada 450 narapidana yang akan dibebaskan,” kata Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, Agung Krisna, Selasa, 14 April 2020.
Sebelum dilepaskan, Agung mengimbau dengan keras kepada para narapidana untuk tidak mengulangi perbuatan kriminal di masyarakat. Bila kembali melanggar, Lapas telah menyiapkan sel pengasingan bagi narapidana yang tidak bertaubat.
Kalau kembali berbuat kriminal narapidana tidak akan menerima haknya seperti remisi dan lain-lain. Juga akan kita letakkan di sel pengasingan bila berbuat kriminal lagi,” ujar Agung.
Agung mengatakan, pihaknya akan mengawasi secara ketat napi yang mendapat program asimilasi. Balai Pemasyarakatan sebagai petugas pembimbing kemasyarakatan akan melaksanakan pengawasan melalui video call, melalui telepon kepada seluruh warga binaan yang mendapat asimilasi.
“Napi yang melanggar persyaratan program asimilasi akan dijemput kembali. Sisa hukuman yang dihapus karena program asimilasi akan dikembalikan. Misalnya dia vonis empat tahun, sudah menjalani dua tahun, artinya masih sisa 2 tahun. Dia harus menjalani 2 tahun sisanya ditambah pidananya yang baru,” ujar Agung.
(Yosep Subarto)