Menko Airlangga Hartarto: Cakupan Sektor Riil Penerima Stimulus Covid-19 Diperluas




0 0
Read Time:2 Minute, 51 Second

JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperluas cakupan sektor riil yang mendapatkan paket stimulus perpajakan yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

“Jadi kami ingin menyampaikan ada paket dengan sektor yang telah dilaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan perluasan sektor yang mendapatkan stimulan perpajakan,” kata Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas yang membahas lanjutan program mitigasi dampak Covid-19 untuk sektor riil bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, dalam ratas tersebut, pemerintah memutuskan perluasan stimulus perpajakan terkait PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 25.

“Untuk itu juga ada beberapa yang diputuskan. Itu yang terkait dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Permodalan Nasional Madani (PNM), dan pegadaian itu nanti ibu Menteri Keuangan yang menjelaskan. Namun saya akan menambahkan terkait dengan PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 25 itu sektornya diperluas. Nah sektor yang tercakup itu adalah penambahan sektor,” terang Airlangga Hartarto.

Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan stimulus pajak berupa: PPh Pasal 21 (pajak atas penghasilan gaji) yang akan ditanggung oleh pemerintah dan PPh 22 (Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi) yang akan ditangguhkan. Sementara untuk PPh 25 (Pajak korporasi), pemerintah akan menangguhkan pajak perusahaan hingga akhir tahun.

Penambahan sektor yang akan mendapatkan paket stimulus perpajakan di antaranya, penambahan sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan 100 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Selanjutnya, sektor pertambangan dan penggalian ada 27 KBLI, industri pengolahan 127 KBLI, pengadaan gas listrik gas uap air panas dan air dingin tiga KBLI, dan pengelolaan air limbah daur ulang sampah 1 KBLI.

Lalu, sektor konstruksi 60 KBLI, perdagangan besar eceran reparasi peralatan mobil dan sepeda motor 193 KBLI. Kemudian pengangkutan dan pergudangan 85 KBLI.

Kemudian, sektor penyediaan akomodasi makan minum 27 KBLI, informasi dan komunikasi 36 KBLI, aktivitas keuangan dan asuransi 3 KBLI, Real eastate 3 KBLI, dan servis jasa profesional ilmiah dan teknis 22 KBLI.

Selain itu, juga ada sektor aktivitas penyewaan gudang usaha, tenaga kerja, termasuk pariwisata itu sebanyak 19 KBLI, pendidikan 5 KBLI, kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI, industri pariwisata kesenian hiburan dan rekreasi 52 KBLI, dan aktivitas jasa lain 3 KBLI, serta perusahaan di kawasan berikat.

Dijelaskannya, jumlah KBLI dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ada sebanyak 440 KBLI. Kemudian dalam ratas tersebut ada jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI, termasuk di dalamnya ada 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif. Jadi totalnya ada sebesar 1.201 KBLI. “Ini juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup dalam PMK 23,” ujar Airlangga Hartarto.

Ia menjelaskan perincian terhadap masing-masing sektor sudah ada yang masuk PPh 21, 22, 25. Juga ada tambahan yang terkait dengan industri di sektor kesehatan ataupun fasilitas kepabeanan dan cukai.

“Nanti Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menjelaskan terkait dengan pembebasan bea masuk untuk barang-barang yang diperlukan seperti alat kesehatan, tes kit, APD, hand sanitizer, yaitu yang tercakup dalam PMK 31 dan PMK 34,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas mengenai mitigasi dampak Covid-19 kepada sektor riil melalui video conference, Rabu (22/4/2020), salah satu yang menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bagaimana memberikan stimulus ekonomi yang menyentuh sektor riil yang paling terdampak akibat terjadinya pandemi virus corona.

Tidak hanya itu, Presiden Jokowi meminta jajarannya menghitung dengan cepat sektor riil yang terdampak pandemi Covid-19. Juga meminta skema bantuan harus diberikan dengan trasnparan dan terukur agar semua dapat bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

(Luangkip Kristianto)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*