Kemenpupera Realokasi Anggaran Rp 44,58 Triliun




0 0
Read Time:1 Minute, 3 Second

JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) melakukan realokasi anggaran 2020 senilai Rp 44,58 triliun. Hal tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 beserta dampaknya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera), Basuki Hadimuljono menjelaskan, Kempupera pada tahun ini sebenarnya mendapatkan anggaran senilai Rp 120,21 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi hingga 31 Maret 2020 tercatat progres keuangan Rp 10,03 triliun atau 8,34 persen dan progres fisik sebesar 7,48 persen.

Setelah itu, mengacu pada hasil sidang kabinet paripurna pada 14 April 2020 yang ditindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020, anggaran Kempupera kembali berkurang atau direalokasi total Rp 44,58 triliun dari angka Rp 120,21 triliun. Karena itu, anggaran Kempupera saat ini sebesar Rp 75,63 triliun.

“Pada tanggal 15 April 2020 yang lalu, menteri keuangan menambahkan kembali realokasi yang harus dibebankan kepada Kempupera sebesar Rp 44,58 triliun. Dengan demikian pagu anggaran dari semula Rp 120 triliun, sekarang yang harus kita belanjakan Rp 75,63 triliun,” imbuh Basuki.

Menurut Basuki, realokasi anggaran kementeriannya itu dilakukan untuk mendukung penanganan Covid-19, baik itu di sektor kesehatan, bantuan sosial, hingga dukungan untuk jasa konstruksi.

(Royke Runtu Ramby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*