Terungkap! Alasan Jaksa Tuntut 9 Oknum Polisi 1 Tahun Bui Usai Tewaskan Pengendara Saat Razia




0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second

NTB,Wartaotonomibaru.com – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Dedi Irawan, mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selong menuntut hanya satu tahun penjara kepada 9 oknum polisi yang menganiaya pengendara bernama Zaenal Abidin hingga tewas.

Menurut Dedi, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan jaksa. Pertama, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Kedua, para terdakwa menyesali perbuatannya. Ketiga, para terdakwa belum pernah dihukum. Keempat, para terdakwa selaku anggota Polri hanya bermaksud menjalankan protokol pimpinan terkait pengamanan terorisme. 

“Itu dikarenakan adanya serangan terlebih dahulu secara tiba-tiba dari korban,” kata Dedi melalui keterangan resminya pada Rabu (8/4/2020).

Dedi menuturkan, JPU telah mempertimbangkan dakwaan tersebut karena sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Adapun fakta yang dimaksud yakni terungkapnya motif korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memukul terdakwa I yang pada saat itu sedang berada di dalam mobil Patwal dengan pakaian seragam lengkap.

Seandainya korban masih hidup, kata Dedi, maka bisa dipidana karena melakukan penganiayaan dan perlawanan terhadap penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas.

“Pihak Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menuntut berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan memperhatikan hal-hal yang meringankan para terdakwa,” ucap Dedi.

Adapun kuasa hukum korban keberatan atas rendahnya tuntutan yang dilayangkan JPU, menurut Dedi, itu hal yang wajar. “Jika ada pernyataan keberatan dari penasehat hukum korban merupakan hal yang wajar,”  kata Dedi.

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum, Universitas Mataram sebelumnya melayangkan surat permohonan keadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong atas tuntutan jaksa 1 tahun penjara terhadap 9 terdakwa oknum polisi penganiaya Zaenal Abidin.

BKBH dan bersama perwakilan masyarakat Desa Paok Motong menghadap Ibu Chitta Cahayaningtyas, selaku Ketua PN Selong, menyampaikan surat Permohonan Keadilan,” kata Kuasa Hukum almarhum Zaenal, Yan Mangandar.

Yan menyampaikan, surat tersebut dilampiri surat pernyataan sikap dari 23 lembaga dan 420 individu masyarakat, paling banyak masyarakat Desa Paok Motong tempat tinggal korban.

Menurut Yan, Ketua PN Selong merespons baik kedatangannya bersama warga. Juga sudah memberikan masukan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Kendati demikian, kata Yan, majelis hakim tidak dapat diintervensi dan ditekan sesuai dengan kemandiriannya.

(IR. Renhant Pardede, Yuliana Senduk)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*