Dewas KPK Tolak Wacana Menkumham Bebaskan Koruptor




0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

JAKARTA,Wartaotonomibaru.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamongan Laoly mempercepat pembebasan narapidana (napi) korupsi yang telah berusia lebih dari 60 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa hukuman untuk mencegah penyebaran virus corona di Lapas.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menegaskan, dalih pembebasan narapidana korupsi demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) tidak tepat. Dikatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, untuk itu pelaku kejahatan ini harus diperlakukan secara luar biasa.

“Saya kira tidak tepat jika napi koruptor, meskipun telah berusia 60 thn ke atas dan telah menjalani 2/3 masa hukuman, memperoleh hak pembebasan dengan alasan kemanusiaan karena wabah corona. Kejahatan luar biasa harus tetap diperlakukan secara luar biasa pula. Sehingga tidak adil jika koruptor dan juga teroris dibebaskan dengan alasan wabah corona,” kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).

Menurut Haris, koruptor maupun teroris tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan akibat kejahatan yang mereka lakukan. Untuk itu, tidak tepat menjadikan kemanusiaan sebagai alasan untuk membebaskan mereka.

“Mereka sendiri tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan dari tindak pidana kejahatan yang dilakukannya. Jadiwacana revisi PP Nomor 99 tahun 2012 saya kira tidak tepat,” tegas Haris.

(Vincentius Subarjo)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*