JAKARTA,Wartaotonomibaru.com – Gara-gara wabah virus corona komplotan rampok toko emas tersohor di Indonesia berhasil dilumpuhkan aparat kepolisian.
Pengetatan wilayah di berbagai daerah membuat para perampok sulit melarikan diri usai merampok sebuah toko emas di Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus komplotan pencuri emas yang beraksi di Kembangan, Jakarta Barat Jumat (6/4/2020) lalu.
Kelima pelaku itu ditangkap di kontrakannya di kawasan Depok, Jawa Barat. Mereka merupakan komplotan perampok spesialis toko emas yang beraksi di berbagai Provinsi di Indonesia.
Mereka menamakan diri kelompok Wetonan. Hal itu berangkat dari kepercayaan kejawen yang mereka anut selama aksi perampokan berlangsung.
“Ciri khas kelompok ini ialah beraksi di setiap tanggal 6 dan setelah beraksi wajib pulang ke Jawa Tengah untuk buang sial,” kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat yang disiarkan langsung di instagram Senin (13/4/2020) sore.
Sialnya usai mereka melakukan aksinya Jumat (6/4/2020) di Pasar Kemiri, para komplotan ini kesulitan menuju Jawa Tengah.
Di tengah perjalanan mereka terhalang operasi sweeping Covid-19 yang digelar beberapa wilayah terhadap pendatang dari wilayah terjangkit virus corona.
Akhirnya para komplotan ini terpaksa kembali ke Depok, Jawa Barat tempat mereka menyewa kontrakan.
Di tempat itu polisi akhirnya berhasil mencium keberadaan mereka.
Maka dilakukan penangkapan oleh jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Minggu (12/4/2020) dini hari,” jelas Yusri.
Dari penangkapan tersebut tiga orang terpaksa diberi tembakan karena mencoba melawan aparat dengan senjata rakitan yang mereka miliki.
Ketiganya yakni DD (48), R (22), dan AD (23) tidak dapat terselamatkan dalam perjalanan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Sedangkan dua tersangka lain yakni AS (24) dan PT (50) dapat diamankan polisi. Keduanya dikenakan pasal 365 KUHP atas Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
(Fredi Andi Baso N)