
GARUT,Wartaotonomibaru.com – Wabah corona (Covid-19) memang dirasakan oleh kalangan masyarakat kecil, terutama masyarakat yang kerap menggantungkan hidupnya kepada pinjaman Bank Emok (sebutan masyarakat setempat untuk para rentenir). Kini ratusan orang terlilit utang kepada Bank Emok, sehingga terancam tak bisa membayar cicilan.
Pemerintah Kabupaten Garut pun merespons keluhan masyarakat yang terlilit utang Bank Emok. Salah satunya dengan menganggarkan anggaran bagi pelunasan warga tak mampu yang terdampak wabah Covid-19, sebesar Rp10 miliar.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengatakan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut untuk melunasi utang masyarakat kepada Bank Emok dengan berbagai ketentuan. Selain terdampak wabah virus corona, juga nilai pinjaman yang ditanggung pemerintah kurang dari satu juta rupiah.
“Ya, kami menyiapkan anggaran Rp10 M, bagi masyarakat yang memiliki utang piutang ke Bank Emok di bawah satu juta rupiah,” ujarnya, Rabu 8 April 2020.
Para pemilik utang piutang ke Bank Emok harus melaporkan terlebih dahulu kepada pihak Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW). Hal itu dilakukan mengingat pendistribusian anggaran pembayaran piutang ke Bank Emok akan dilakukan melalui RT/RW dimana pemilik utang berada.
“Atau bisa juga melalui camat setempat, nanti akan dihadirkan kedua belah pihak dan ada perjanjian pelunasan di atas materai,” ungkap Helmi
Lanjut Helmi, biasanya pemilik utang ke Bank Emok di bawah satu juta rupiah, mereka memiliki tanggungan pembayaran tiap hari antara Rp20-Rp30 ribu. Selain melunasi utang piutang ke Bank Emok, peminjam harus berjanji untuk tidak meminjam kembali ke bank yang sama.
(H.Kendi)