Polresta Balerang Diminta Segera Limpahkan Barang Bukti Rokok Ilegal




0 0
Read Time:2 Minute, 50 Second

BATAM, Wartaotonomibaru.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam, diminta segera melimpahkan barang bukti sebanyak 1.300 karton (dus) rokok ilegal merek Luffman yang disita aparat tim patroli Sea Rider KP Yudistira–8003 Korpolairud Baharkam Polri pada Selasa (7/4) lalu.

Penyerahan barang bukti ke penyidik Bea dan Cukai dinilai harus dilakukan sebab dalam kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut, negara diduga menderita kerugian sedikitnya Rp 12,3 miliar karena rokok-rokok merek Luffman itu tidak direkati pita cukai dan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Hal itu disampaikan aktivis dari Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak Yusu Halawa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).

Yusu menanggapi siaran pers yang diterbitkan Kapolresta Barelang terkait penindakan terhadap 1.300 karton rokok ilegal merek Luffman yang disita aparat tim patroli Sea Rider KP Yudistira–8003 Korpolairud Baharkam Polri.

Sebagai informasi, Polresta Barelang pada Sabtu (11/4) menerbitkan siaran pers yang menyatakan pelaku penyelundupan rokok ilegal merek Luffman dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Silakan Polesta Barelang memproses kasus itu dengan memakai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tapi, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah rokok-rokok ilegal merk Luffman itu tidak direkati pita cukai sehingga merugikan negara setidaknya Rp 12,3 miliar,” kata Yusu Halawa.

Dia kemudian merinci kalkulasi kerugian negara dalam kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut.

“Nilai cukai untuk tiap batang rokok merek Luffman itu sebesar Rp 790. Setiap bungkus berisi 20 batang dan tiap karton memuat 600 bungkus. Jadi, kerugian yang diderita negara atas barang bukti sebanyak 1.300 karton rokok ilegal tersebut adalah sekitar Rp 12,32 miliar. Itu baru kerugian negara dari penerimaan cukai, belum termasuk kerugian dari penerimaan PPN (pajak pertambahan nilai),” jelas Yusu.

Dia melanjutkan, pihak yang berwenang untuk menentukan kerugian negara secara riil dalam kasus tersebut ialah penyidik Bea dan Cukai. Pasalnya, kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang bersifat khusus (lex specilis).

Dengan begitu, sesuai kewenangan yang diberikan UU Nomor 39 Tahun 2007, hanya penyidik BC yang bisa menentukan nilai riil kerugian negara dan menjerat para pelaku dengan UU tersebut.

“Kami meminta agar Polresta Barelang menunjukkan sikap profesional dalam menyikapi kasus penyelundupan rokok ilegal merek Luffman ini. Segera limpahkan barang bukti ke penyidik Bea Cukai agar bisa dihitung kerugian riil yang diderita negara,” tegasnya.

Yusu melanjutkan, pihaknya akan terus memonitor proses penyidikan kasus tersebut. Pihaknya juga akan menyurati Kapolri Jenderal Idham Azis, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi agar memberikan atensi serius pada kasus yang merugikan negara hingga belasan miliar Rupiah tersebut.

Sebelumnya, Polresta Barelang, Batam menyatakan menjerat pelaku penyelundupan rokok ilegal merk Luffman dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal itu secara resmi disampaikan Polresta Barelang dalam siaran pers pada 11 April 2020.

Dalam siaran pers tersebut Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Barelang, Batam, Ajun Komisaris Besar Purwadi WA, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Komisaris Andri Kurniawan pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 11.WIB menyampaikan klarifikasi tentang sebuah tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksud adalah terkait perbuatan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 199 jo Pasal 114 UU Nomir 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

(Ir. Jhony Lumintang)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*