JAKARTA,Wartaotonomibaru.com-Pemerintah mengumumkan bantuan tambahan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat lapisan bawah yang terdampak Covid-19 di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk sembako senilai Rp 600.000 per keluarga per bulan yang akan diberikan selama tiga bulan mulai April 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerima BLT untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek adalah di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
“Tadi yang diputuskan oleh Bapak Presiden (penerima BLT) untuk Jabodetabek. Jadi keseluruhan (penerima) adalah 4,1 jiwa atau kalau dikonversikan menjadi keluarga sebanyak 1,7 juta keluarga. Ini yang akan mendapatkan BLT sesuai arahan Bapak Presiden 600 ribu per keluarga per bulan untuk tiga bulan,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers seusai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi mengenai Percepatan Program Padat Karya Tunai, Selasa (7/4/2020).
Untuk masyarakat di luar Jabodetabek, menurut Menkeu ada sekitar 9 juta keluarga yang juga diusulkan untuk mendapatkan BLT dengan jangka waktu dua hingga tiga bulan. Masyarakat di luar Jabodetabek tersebut juga harus bukan penerima PKH dan Kartu Sembako.
Dari alokasi anggaran sebesar Rp 110 triliun, pemerintah sebelumnya juga telah mengumumkan anggaran tersebut prioritasnya adalah bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Selain itu, jumlah penerima Kartu Sembako juga akan dinaikan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat.
Terkait Kartu Prakerja, anggarannya dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk mengcover 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, dan juga pelaku UMK. Anggaran perlindungan sosial juga akan dialokasikan untuk pembebasan biaya listrik selama tiga bulan bagi 24 juta pelanggan 450 KVa dan diskon untuk 7 juta pelanggan 900 KVa.
Selanjutnya tambahan insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan program jaringan pengaman sosial lainnya. Perihal antisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangankan Rp 25 triliun.
(Erni K)