JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Petugas Polres, Dishub dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi memeriksa kepatuhan dan kesehatan pendatang di pintu tol Bekasi Barat, Jawa Barat, Kamis 23 April 2020. Sudah hari ke- 9, Bekasi memberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menyatakan kendaraan pribadi ataupun angkutan perkotaan (angkot) di Jabodetabek tetap dapat melintas antarwilayah di Jabodetabek.
“Kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan tetap dapat beroperasi di Jabodetabek karena Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB),” ujar Kepala BPTJ, Polana Pramesti, Sabtu (25/4/2020).
Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar-masuk dari dan ke Jabodetabek yang berkaitan dengan pergerakan masyarakat menjelang Idul Fitri. Larangan mudik ini berlaku sejak Jumat (24/4/2020) hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Sementara itu, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” tambahnya.
Namun, dalam Permenhub Nomor 18/2020 diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50% dari jumlah kapasitas penumpang, dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.
“Demikian pula, diatur jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00-18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00-19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” bebernya.
Sejak pemberlakuan pelarangan mudik oleh pemerintah pusat, terdapat sebanyak 42 pos pengawasan (check point) di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek. (Sebelumnya, ditulis 213 pos pengawasan).
Berdasarkan koordinasi dengan Korlantas Polri 41 pos pengawasan tersebut meliputi Banten 6 titik, DKI Jakarta 18 titik dan Jawa Barat sebanyak 17 titik.
Royke Runtu Ramby
Wartaotonomibaru.com