MUI: Salat Idulfitri Ditiadakan jika Ancaman Covid-19 Masih Tinggi




0 0
Read Time:1 Minute, 50 Second

JAKARTA,Wartaotonomibaru.com-Warga melaksanakan salat Idulfitri di Lapangan Astrid, Kebun Raya Bogor, Kota Bogor.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas mengatakan, untuk saat ini MUI belum menerbitkan fatwa tentang salat Idulfitri 1441 H. Hal ini mempertimbangkan perayaan Idulfitri masih lama. Namun Anwar menegaskan jika wabah corona masih tinggi maka umat Islam disarankan untuk tidak melakukan Salat Idulfitri secara berjemaah.

“Berhubung Idulfitri-nya masih lama maka MUI belum membicarakannya. Kalau ancaman wabah corona-nya masih tinggi maka umat Islam disarankan untuk tidak melakukan Salat Idulfitri secara berjemaah,” kata Anwar kepada Wartaotonomibaru.com

Hal ini diungkapkan Anwar Abbas menanggapi imbauan menteri agama yang mengharapkan MUI menerbitkan fatwa menjelang perayaan Idulfitri.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran(SE) Nomor 6 tahun 2020 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Dalam hal ini, Razi mengatakan, pelaksanaan salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Untuk itu, Kementrian Agama (Kemag) mengharapkan, MUI akan menerbitkan fatwa menjelang perayaan Idulfitri.

Anwar mengatakan apabila pemerintah dan para ahli mengatakan penyebaran wabah Covid-19 sudah aman, maka akan akan diadakan salat Idulfitri. Kendati demikian, meski belum ada pembicaraan khusus terkait fatwa salat Idulfitri, sebenarnya belum lama ini MUI telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus corona atau Covid-19.

Fatwa ini dibuat dengan Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dan Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh. Hasanuddin mengatakan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan salat Idulfitri di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

“Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya,” kata Hasanuddin. 

(Yanti W)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*