Polri Pastikan Orang Ditangkap karena Berkerumun Tak Ditahan




0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Jakarta, Wartaotonomibaru.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan pihaknya tidak akan menahan warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Tidak kita lakukan penahanan tapi tetap kita lakukan pemeriksaan,” ujar Argo di BNPB, Senin (6/4).

Dalam pemaparannya, orang yang berkerumun dan tidak menerapkan PSBB akan diberikan tiga kali imbauan untuk bubar, jika masih tidak menuruti imbauan tersebut maka akan dibawa ke kantor polisi.

Ia mengatakan ada beberapa orang yang dibawa ke Polda Metro Jaya lantaran tidak mengindahkan imbauan PSBB. Argo menegaskan tidak akan melakukan penahanan kepada orang-orang tersebut.

“Di Polda Metro Jaya ada 18 orang kita kasih tahu masih ngeyel, kita bubarkan masih ngeyel juga, kita bawa ke Polda Metro Jaya. Tidak kita lakukan penahanan, tapi tetap ada pemeriksaan,” kata Argo.

Argo menjelaskan pihaknya tetap menerapkan physical distancing untuk menekan penyebaran virus corona saat hendak membawa warga yang kedapatan berkerumun ke kantor polisi.

“Kita bawa ke kantor polisi, sambil tetap menerapkan physical distancing, tidak keroyok kerumun,” ujarnya.

Untuk menekan angka penyebaran virus corona, pihaknya juga melakukan sosialisasi untuk physical distancing kepada warga di setiap daerah.

Langkah yang dilakukan Polri adalah dengan membuat spanduk dan media sosial.

“Jadi biar masyarakat tahu, ada aturan yang mengatur kegiatan selama pandemi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Mal/2/III/2020 pada 19 Maret 2020 lalu tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat tersebut ia menyatakan akan menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19).

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham.

Edwin Jaffray. SH
Wartaotonomibaru.com

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*