Pembebasan Lebih Cepat 30.000 Napi dan Anak Hemat Anggaran Rp 260 Miliar




0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

Wartaotonomibaru.com

JAKARTA – Usulan pembebasan lebih cepat sekitar 30.000 narapidana dan anak yang telah menjalani masa 2/3 tahanan melalui program asimilasi dan hak integrasi dipastikan menghemat anggaran negara sekitar Rp 260 miliar.

Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4/2020), Plt Dirjenpas Nugroho mengatakan pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Keputusan Menteri HUkum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Disebutkan dari usulan asimilasi dan hak integrasi sekitar 30.000 narapidana dan anak, anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipastikan mengalami penghematan. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran  virus corona (Covid-19) di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi mengatakan, selain mengurangi angka overcrowding, percepatan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak ini diperkirakan bakal menghemat anggaran kebutuhan warga binaan sekitar Rp 260 miliar.

Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) dikali Rp 32.000 yang merupakan biaya hidup seperti makan, kesehatan, pembinaan, dan lainnya dikalikan 30.000 orang.

“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp 260-an miliar, selain mengurangi angka overcrowding,” terangnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan Pemasyarakatan.

Bahkan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta pembimbingan klien Bapas pun sudah dilakukan secara online sebagaimana imbauan pemerintah tentang physical distancing.

“Kami terus bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyosialisasikan, melakukan pendampingan, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan terkait prosedur dan langkah-langkah menghadapi pandemi COVID-19,” tegas Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, A. Yuspahruddin.

(Fredi Andi Baso N)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*