
Wartaotonomibaru.com
JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) memutuskan untuk membebaskan sejumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang melebihi kapasitas. Tujuannya dalam rangka pencegahan virus corona atau Covid-19. Pembebasan tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami sudah laporkan ke Presiden dan sudah disetujui mengeluarkan kebijakan tersebut. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law (atas hukum),” tegas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly saat Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkumham secara daring, Rabu (1/4/2020).
Dasar hukum pembebasan yaitu Peraturan Menkumham Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Berikutnya Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Menurut Yasonna, pihaknya menghitung sekitar l35.000 lebih narapidana yang dapat dilepas. “Sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Peraturan Menkumham 10/2020 dan Keputusan Menkumham 19.PK.01.04 Tahun 2020,” ungkap Yasonna.
Yasonna menyatakan terdapat beberapa jenis narapidana yang tidak dapat dilepaskan karena terganjal Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.Yasonna berencana mengajukan revisi PP itu.
Misalnya narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya. Kemkumham akan memberikan asimilasi di rumah. Diperkirakan jumlahnya mencapai 15.442 orang.
Selanjutnya narapidana korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. “Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua pertiga masa pidana 1.457 orang, dan napi asing ada 53 orang,” ucap Yasonna.
Kemkumham pun sudah menyurati Mahkamah Agung (MA). Menurut Yasonna, MA menyetujui untuk tidak mengirimkan narapidana baru ke rutan dan lapas. Yasonna menuturkan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan Covid-19 di rutan dan lapas.
Contohnya melalui penyemprotan disinfektan hingga pembatasan narapidana untuk dijenguk melalui fasilitas telekonferensi. Pasalnya, Kemkumham sangat menyadari bahwa lapas yang kelebihan berdampak negatif jika sampai ada narapidana terinfeksi.
“Kami lakukan disinfektansi terhadap semua lapas-rutan di Indonesia juga pembatasan secara ketat, tidak dilakukan bertamu kecuali video conference. Tiap petugas yang masuk harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19,” imbuh Yasonna.
(Fredi Andi Baso N)