Akibat Cemburu Buta, Nyawa Satpam Melayang di Kamar Kos Bukit Duri Tanjakan Tebet Jakarta Selatan




0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

JAKARTA,Wartaotonomibaru.com – Pelaku pembunuhan satpam, DS (30), diringkus petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Korban, FT (32), ditemukan tewas bersimbah darah akibat luka tusukan senjata tajam di kamar kos di Jalan Bukit Duri Tanjakan I, RT11/12, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, 24 Maret 2020.

Pelaku DS alias Devo dibekuk petugas di depan McD Kelapa Dua, di Jalan Akses UI, Tugu, Kecamatan, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (8/4/2020).

Dari hasil pemeriksaan polisi, DS menghabisi FT karena kesal.  FT menjalin kasih dengan pacar DS.

Karenanya tersangka DS mengamuk menusuk tubuh korban berulang-ulang menggunakan pisau hingga tewas,” kata Suyudi, didampingi Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kamis (9/4/2020).

Menurut Suyudi, aksi pembunuhan diduga kuat berencana tersebut terjadi pada 24 Maret 2020.

Saat itu, tersangka DS bermaksud menemui pacarnya, SL di kamar kosnya di Jalan Bukit Duri Tanjakan I, RT 11/12, Tebet, Jakarta Selatan.

Begitu tiba di kamar kos, tersangka mencoba membuka pintu kamar kos, namun tidak dibuka oleh SL.

DS pun curiga, lantas dia menanyakan dari luar kamar kos, SL bersama siapa di kamar tersebut.

Lalu, DS menggedor pintu, sehingga SL keluar dengan berusaha menghalangi tersangka di depan pintu.

Namun DS mendorong SL dan masuk ke dalam kamar.

“Ketika berhasil masuk kamar, tersangka langsung mengecek kamar dan mendapati korban sedang bersembunyi di samping lemari. Spontan tersangka mengamuk hingga terjadi perkelahian dengan korban,” katanya.

“Tersangka yang sudah membawa pisau kemudian menusukkan tubuh korban berkali-kali,” kata  Suyudi.

Akibatnya korban terkapar bersimbah darah di lantai kamar.

Melihat korban tak berdaya, tersangka langsung kabur. Sementara sang pacar yakni SL spontan berteriak minta tolong hingga warga berdatangan ke lokasi dan melihat korban sudah tewas,” kata Suyudi.

Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob yang mendapat informasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkaran (TKP) dan mengejar tersangka.

Dari hasil keterangan saksi-saksi dan barang bukti, tim yang dipimpin Kanit III AKP Mugia Yarry Juanda dan AKP Widy Irawan mendeteksi tersangka berada di Depok.

Kemudian, sekitar pukul 22.00, Rabu (8/4/2020) tim mengamankan tersangka di depan McD Kelapa Dua di Jalan Akses UI, Tugu, Kecamatab Cimanggis, Kota Depok.

Atas perbuatannya, kata Suyudi, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

(Luangkip Kristianto)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*