Catat, Ini Informasi yang Benar dan Tidak Benar tentang SIKM




0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

Wartaotonomibaru.com, JAKARTA – Petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP saat melakukan pengecekan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) terhadap kendaraan yang akan memasuki wilayah Jakarta di gerbang tol Cikupa, Tanggerang, Jumat, 29 Mei 2020.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengungkapkan sejumlah informasi yang benar dan tidak benar terkait pengurusan permohonan surat izin keluar masuk (SIKM).

Benni mengakui masih banyak warga yang belum memahami SIKM secara utuh sehingga banyak permohonan SIKM ditolak Pemprov DKI. “Permohonan akhir-akhir ini membludak, tetapi banyak juga yang ditolak karena selain tidak memenuhi syarat, juga karena warga belum memahami secara utuh SIKM tersebut,” ujar Benni dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020Pemprov DKI, kata dia, telah mencatat beberapa informasi yang kurang tepat yang beredar di masyarakat terkait pembuatan SIKM.

Berikut ini adalah daftar informasi tidak dan benar terkait SIKM.

  1. TIDAK BENAR. Saya berdomisili di Bodetabek, saya harus memiliki SIKM untuk melakukan perjalanan di wilayah Jakarta.
  2. TIDAK BENAR. Saya harus melampirkan surat hasil tes swab, surat hasil tes PCR dan Surat Keterangan Sehat dari dokter/Rumah Sakit, saat mengajukan Perizinan SIKM.
  3. TIDAK BENAR. Saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh moda transportasi umum (darat, laut, udara) meskipun tidak melakukan perjalanan darat di DKI Jakarta, saya tetap Harus memiliki SIKM.
  4. TIDAK BENAR. Saya bertugas sebagai tenaga medis. Saya tetap harus memiliki SIKM, jika melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta.
  5. TIDAK BENAR. Saya pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, maka saya memerlukan SIKM saat melakukan perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  6. TIDAK BENAR. Saya bukan warga Jakarta namun saya adalah warga Bodetabek. Saat saya melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek meskipun tidak melewati wilayah DKI Jakarta, saya harus memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
  7. BENAR. Saya berdomisili di Jakarta, namun saat ini saya berada di luar Jabodetabek. Saat saya kembali ke Jakarta maka saya harus memiliki SIKM.
  8. BENAR. Saya harus memastikan alamat email penjamin yang digunakan dan sudah memastikan sebelumnya email penjamin dapat menerima email masuk.
  9. BENAR. Saya harus memiliki SIKM ketika melakukan perjalanan darat di wilayah DKI Jakarta, meskipun saya bukan warga Jakarta, saya tidak tinggal di Jakarta dan bahkan alamat tujuan perjalanan saya pun bukan di wilayah DKI Jakarta.
  10. BENAR. Saya dapat melakukan pengecekan permohonan SIKM secara berkala melalui website jakevo.jakarta.go.id dengan memilih menu “lacak permohonan Anda”.

(Stevani/Erni)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*