Maskapai Penerbangan Langgar Permenhub




0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen menyinyalir dua maskapai penerbangan, yakni Garuda dan Lion Air, melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (2/5/2020), Agus menyatakan Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group sudah menjual tiket sejak beberapa hari lalu melalui layanan online.

“Kelakuan maskapai penerbangan mengambil keputusan untuk kembali beroperasi meskipun terbatas tanpa menunggu peraturan penerbangan yang dibuat oleh regulator selesai patut diduga merupakan tindakan melawan hukum,” katanya.

Menurutnya, setelah Permenhub 25/2020 diterbitkan, semua maskapai penerbangan domestik menghentikan operasinya. Namun, baru beberapa hari berlaku, muncul keresahan di kalangan maskapai dan melakukan lobi kelas kakap ke Kementerian Perhubungan agar maskapai diizinkan kembali terbang dengan berbagai pengecualian atau diskresi.

“Usulan dan lobi-lobi ditanggapi positif oleh pemerintah dan akan segera dibuatkan kebijakan untuk operasi penerbangan terbatas. Namun, sebelum peraturan perundangannya selesai, maskapai sudah menjual tiket online untuk jadwal penerbangan mulai 3 Mei 2020. Beroperasinya kembali maskapai penerbangan secara terbatas dalam situasi pandemi Covid-19 dengan mengabaikan peraturan perundangan yang akan mengaturnya sangat berbahaya bagi konsumen. Jika sampai terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi dapat menolak klaim maskapai karena pesawat diterbangkan tanpa mengikuti peraturan yang ada,” ujarnya.

Menurut Agus, sampai saat ini belum ada surat edaran tertulis dari dirjen perhubungan udara, sehingga penerbangan sipil tidak boleh beroperasi melebihi ketentuan yang diatur dalam Permenhub 25/2020.

“Jika ada yang memaksa untuk terbang, maka regulator berhak menerapkan sanksi sesuai Pasal 92 dan 93 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menggunakan sanksi yang ada dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan. Kementerian perhubungan harus berani menindak tegas maskapai penerbangan yang bandel,” tegasnya.

(Luciana Tan/ Soesilo)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*