JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan kegiatan keluar-masuk ke wilayahnya selama pandemi virus corona Covid-19. Aturan ini dikeluarkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan memiliki surat izin khusus.
“Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus urus izin masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali,” kata Gubernur Anies Baswesan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Dia menyebut, pengajuan izin tersebut dilakukan secara online melalui laman corona.jakarta.go.id.
Berikut 4 hal terkait pembatasan kegiatan keluar-masuk Provinsi DKI Jakarta:
Pergub Izin Keluar Masuk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus.
Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI. Selain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota.”Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus urus izin masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali,” kata Anies.
Fredi/Soesilo
Wartaotonomibaru.com