JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy bebas dari Rumah Tahanan KPK malam ini. Dia bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Rommy menjadi 1 tahun penjara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya akan tetap mengajukan upaya hukum lanjutan terkait kasus Rommy.
Menurut Ali, jaksa penuntut umum pada KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sejak 27 April 2020 kemarin.”KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu,” kata Ali ketika dihubungi semalam.
Kasasi dilayangkan tim penuntut umum lantaran menilai bahwa majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.
Menurut Ali, hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait penerimaan uang oleh Rommy tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Rommy.”Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa (Rommy),” katanya seperti dilansir Wartaotonomibaru.com
Penuntut umum juga berpandangan bahwa majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya terkait hukuman tambahan kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
“Selain itu, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa (Rommy) yang terlalu rendah,” ujarnya.
Ali berharap MA dapat mempertimbangkan alasan tim penuntut umum KPK sesuai fakta hukum yang ada. MA juga diharapkan menimbang rasa keadilan masyarakat, terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.”KPK menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi,” ia menambahkan.
PT DKI Jakarta memotong hukuman Rommy menjadi 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis PT DKI lebih rendah dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yakni hukuman 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK diketahui menuntut Rommy 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
(Parlin/ Lukas Setiadi)