JAKARTA, Wartaotonomibaru.com-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, menunjukan barang bukti sabu-sabu dalam jumpa pers yang disiarkan secara live streaming.
Kepolisian Daerah Metro Jaya, Polres, dan Polsek jajaran, berkomitmen bakal menindak tegas bandar dan pengedar narkoba yang coba bermain di tengah pandemi virus corona (Covid-19), di Jakarta dan sekitarnya. Selama pandemi Covid-19 ini, Polda Metro Jaya berhasil menyita 26,8 kg sabu-sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, para pengedar disinyalir memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memasok narkoba. Polisi tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan penyelidikan serta penangkapan. Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana yang berupaya menjadikan Jakarta zero narkotika.
“Masa pandemi, banyak para pelaku-pelaku coba bermain, bermain dalam suasana sepi sekarang karena memang masyarakat di rumah saja, mereka coba bermain. Namun, di satu sisi, tim narkoba tidak akan berhenti untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, bahkan menindak tegas dan terukur para pelaku yang coba bermain, khususnya narkoba karena narkoba musuh kita bersama,” ujar Yusri, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2020).
Yusri mengingatkan, kepada para pelaku jangan coba-coba mengedarkan narkotika pada masa pandemi Covid-19.
“Kami tim narkoba terus bergerak untuk menyelidiki, mapping mereka semuanya, bahkan tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku-pelaku yang mencoba melawan petugas atau membahayakan jiwa masyarakat,” ungkapnya.
Yusri menyampaikan, memang terjadi peningkatan kasus kriminalitas dan narkoba beberapa waktu belakangan. Namun, hal ini juga diiringi dengan naiknya angka pengungkapan kasus.
“Kemarin pak Kapolda Metro sudah merilis ada kenaikan di bulan April sekitar 120 persen. Namun, kenaikan narkoba itu beda dengan kriminal,” katanya.
Menurut Yusri, peningkatan kasus narkoba diketahui berdasarkan tingginya hasil penungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan jajaran. Berbeda dengan peningkatan angka kriminal yang berasal dari laporan masyarakat, narkotika berdasarkan penyelidikan dan pengungkapan.
“Berarti suatu keberhasilan dari tim narkoba mengungkap, itulah yang naik 120 persen,” katanya.
Menurut Yusri, ada beberapa kasus narkotika yang berhasil diungkap selama pandemi Covid-19. Dua kasus besar di antaranya dibongkar Polsek Kalideres dan Polsek Kembangan awal Mei ini.
“Ada dua kasus yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat dan keduanya merupakan hasil pengungkapan dari Polsek. Kita harus mengapresiasi tim Polsek, bahwa Polsek pengungkapannya bukan lagi kecil, pengungkapan cukup besar,” jelasnya.
Kasus pertama, Polsek Kembangan menangkap satu tersangka berinisial MY dengan barang bukti 2,4 kilogram sabu-sabu, di Percetakan Negara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (3/5/2020) lalu. Sementara, satu orang inisial P masih buron.
Kasus kedua, diungkap Polsek Kalideres. Dua orang berinisial NTO dan WNR berhasil dibekuk berikut barang bukti 14,4 kilogram, di salah satu apartemen, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/5/2020) lalu. Sedangkan, tiga tersangka lainnya inisial R, DE, dan RS masih dalam pencarian alias buron.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti seberat 10 kilogram dan tersangka tujuh orang.
“Jadi total semuanya selama pandemi Covid-19 ini sekitar 26,8 kilogram, dari awalnya 10 kilo kemudian diungkap Kembangan dan Kalideres total 26,8 kilo, dengan 10 tersangka orang yang kita amankan,” sebutnya.
Yusri menuturkan, jika dikonversi menjadi rupiah, barang bukti narkotika yang disita Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran senilai Rp 26 miliar dan bisa menyelamatkan nyawa 100.000 jiwa.
“Ini masih kita kembangkan terus, masih didalami lagi karena masih ada DPO yang kita lakukan pengejaran. Pengungkapan ini awalnya dari masalah kecil (barang bukti kecil), tetapi berkembang ke luar daerah, ke Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Kami mengapresiasi, mudah-mudah ini bisa diikuti Polsek lainnya,” katanya.
Yusri menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamananya adalah paling singkat sekitar 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari upaya penyelidikan dan penangkapan tersangka dengan barang bukti yang tidak signifikan alias kecil.
“Kemudian anggota setelah menangkap pelaku melakukan pengembangan, akhirnya berhasil menemukan pelaku lain yang menyimpan sabu-sabu dalam jumlah cukup besar di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di situ ditemukan 14,4 kilogram sabu. Jadi rangkaian kegiatan dari kecil, tapi memang kita kembangkan untuk mendapatkan hasil yang maksimal,” ucapnya.
Ronaldo menegaskan, jajaran Reserse Narkoba Jakarta Barat hingga Polsek akan terus berupaya semaksimal mungkin memberantas narkoba, di wilayah Jakarta Barat.
“Kalau kami temukan pengembangan di wilayah lain juga akan dilakukan penindakan semaksimal mungkin sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadi sesuai arahan pimpinan, misi kami tetap sama bagaimana membuat Jakarta zero narkoba. Jadi kami akan terus berupaya, jajaran kami bukan hanya Polres tetapi juga level Polsek, kami siap memberantas narkoba,” katanya.
(Aristo/Fredi)