
Read Time:18 Second
JAKARTA,Wartaotonomibaru.com – Agar masyarakat desa yang terkena dampak Covid-19 segera menerima BLT Dana Desa, maka di instruksikan kepada Kepala Desa:

- Menyalurkan BLT Dana Desa sebelum 24 Mei 2020.
- Desa dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa kepada Bupati/Walikota sudah melebihi 5 hari kerja.
(Inwi/Red)