
JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pun berencana untuk mengajukan uji materi kembali ke Mahkamah Agung (MA).
“KPCDI berencana akan mengajukan uji materi kembali MA kembali atas Perpres 64/2020 tersebut. Saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun materi gugatan,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat KPCDI, Tony Samosir, kepada Wartaotonomibaru.com
Menurutnya, KPCDI sangat menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan Perpres 64/2020 di tengah situasi krisis wabah Covid-19 saat ini. Sebelumnya, komunitas ini pernah menggugat kenaikan iuran peserta mandiri sesuai Perpres 75/2019 dan disetujui oleh MA.
Menurut Tony, walaupun kenaikan iuran yang baru ini lebih kecil dari usulan sebelumnya menurut Perpres 75/2020, tetapi masih tetap memberatkan masyarakat apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut.
Harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran peserta mandiri kelas III untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Walau nyatanya iuran untuk kelas III tahun ini sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta dan sisanya baru oleh pemerintah, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000.
(Fredi Andi)