Hingga Hari ke-15 Operasi Ketupat Jaya, 15.044 Kendaraan Ditindak




0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

JAKARTA, Wartaotonomibaru.com – Polisi memerintahkan sebuah kendaraan untuk putar balik terkait larangan mudik.Sebanyak 15.044 kendaraan pemudik ditindak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait kebijakan larangan mudik guna mencegah penyebaran pandemi virus corona(Covid-19).

“Hingga hari ke-15 Operasi Ketupat Jaya 2020 tercatat 15.044 unit kendaraan yang diputar balik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Larangan Mudik, 15.000 Kendaraan Diminta Putar Balik

Angka tersebut diperoleh di hari ke-15 Operasi Ketupat Jaya 2020 oleh Polda Metro Jaya. Adapun sanksi yang diberikan petugas adalah tidak memperbolehkan kendaraan pemudik itu keluar Jabodetabek dan dikembalikan ke daerah asalnya.

Rinciannya, pada 24 April mencapai 1.873 kendaraan, pada 25 April sekitar 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan, 27 April sebanyak 907 kendaraan dan 886 unit kendaraan 28 April 2020.

Selanjutnya pada 29 April terjadi peningkatan yakni 1.097 kendaraan, lalu 30 April 842 kendaraan.

Lagi, 2 Mobil Rental Angkut 20 Pemudik Ditilang dan Disuruh Putar Balik

Kemudian pada 1 Mei ada 961 kendaraan, 2 Mei terdapat 933 kendaraan, selanjutnya pada 3 Mei ada 895 kendaraan, dan 4 Mei ada 1.093 kendaraan, pada 5 Mei ada 882 kendaraan, kemudian pada 6 Mei sebanyak 1.007 kendaraan, 7 Mei sebanyak 747 kendaraan dan 8 Mei 778 kendaraan.

Namun demikian, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya juga memergoki sejumlah kendaraan rental dan truk yang berupaya membawa pemudik keluar Jabodetabek.

Untuk truk dan kendaraan rental tersebut petugas memberikan sanksi yang lebih keras yakni pemberian tilang sebelum diarahkan kembali ke Jabodetabek.

Terjaring Razia Larangan Mudik, 5 Mobil Travel Ditilang dan Disuruh Putar Balik

Tilang tersebut didasarkan pada pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

(David/ Luangkip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*